Kamis, 28 Januari 2010

GAJI PNS 2010


PDF Print E-mail

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

DAFTAR GAJI PNS 2010 SETIAP GOLONGAN

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2010 ini sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi. Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS, berikut ini…

Gaji pokok PNS terendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700

Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300

Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300

Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800

Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e:

Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900

Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900

Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200

Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000

Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500

Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200

Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900

Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

Jumat, 22 Januari 2010

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

I. PENGERTIAN

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehu­bungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

2. Pemotong PPh Pasal 21

a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.

b. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah

c. Dana pensiun, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.

d. perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap.

e. Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

a. Pegawai tetap

b. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, pencera-mah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.

c. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

d. Penerima honorarium.

e. Penerima upah

f. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris),

4. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :

- bukan warga negara Indonesia dan

- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jaba­tan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

b. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau peker­jaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a. penghasilan teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjungan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;

b. penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap ;

c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;

d. uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain sejenis;

e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri;

f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan lainnya yang terkait gaji, uang pensiun dan tunjangan lainnya yang terkait dengan uang pensiun;

g. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau wajib pajak yang dikenakan PPh final dan dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus.

6. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuran­si bea siswa;

b. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali penerimaan dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf g;

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;

e. pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

f. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

II. LAIN-LAIN

1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun.

2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.

3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Jumat, 08 Januari 2010


SAAT ALMANAK BERGANTI WAJAH
CERIA SECERCAH SENYUMMU MENGEMBANG
TATAPKAN WAJAH 'TUK HARI MENDATANG
LAMBAIKAN TANGAN 'TUK YANG USANG
JANGAN TERLELAP KAR'NA MIMPI SEHARI
JANGAN MENANGIS KAR'NA TIADA KASIH MENEMANI
KAR'NA CITAMU MAKIN SARAT
DAN MAUTMU MAKIN DEKAT



Bintaro,09 Jan 2010